Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama
lima kali, yaitu pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus
pertanian yang ke-6 akan dilakukan pada tahun 2013 dengan tema
"Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya
harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun
pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010 sampai
tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013
dan 2014. Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap
(listing) pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan Survei Pendapatan
Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan Survei Sub sekor
di tahun 2014
Pelaksanaan pencacahan lengkap ST2013 didasarkan pada:
- Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat
Statistik di daerah; dan
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tujuan utama dari kegiatan sensus
pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap
dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil
pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Tujuan pencacahan lengkap ST2013 adalah:
- Mendapatkan data statistik pertanian yang
lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur
pertanian di Indonesia.
- Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame)
yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei
pertanian rutin.
- Memperoleh berbagai informasi tentang populasi
rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon
dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan
luas dan sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan
digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk memperbaiki perkiraan
produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan,
peternakan dan perikanan.
- Cakupan Wilayah
Pencacahan lengkap ST2013 mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Cakupan Populasi
Populasi yang dicakup dalam ST2013
meliputi perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau
bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan,
dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah
tangga.
- Cakupan Subsektor Pertanian
ST2013 mencakup seluruh subsektor
(termasuk jasa pertanian), yaitu: 1) tanaman pangan (padi dan palawija);
2) tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan
tanaman obat); 3) tanaman perkebunan; 4) peternakan; 5) budidaya dan
penangkapan ikan; 6) tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau
penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
Baca Juga :
2 komentar:
semoga sukses, perkenalkan saya ketua gapoktan tani maju ds.ploskid kec.plosoklaten
Salam kenal Bapak, terima kasih telah berkunjung. Tolong sampaikan salam untuk petani Ploso Kidul. Semoga sukses selalu.
Posting Komentar