Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian No 550/HM.110/L/01/2012 perihal Kesiapsiagaan Dini Pencegahan Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI)/ Flu Burung maka SKP Kelas II Manokwari melaksanakan beberapa langkah. Sebagai langkah awal, SKP Kelas II Manokwari melakukan peningkatan pengawasan dan pelaksanaan tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa HPAI sesuai dengan Pedoman Teknis Badan Karantina Pertanian No. 316 a/Kpts/PD 670.320/L/2006 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media Pembawa HPAI. Kemudian dilanjutkan dengan langkah kongkrit berikutnya yaitu setiap media pembawa HPAI yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari agen penyebab HPAI/ Flu Burung; Menyiapkan penggunaan sarana/ alat Biosecurity antara lain berupa Personal Protective Equipment (PPE), desinfektan virus berupa Virkon, sediaan kaporit dan/ atau sejenisnya, peralatan dan bahan pemusnahan media pembawa HPAI berupa incinerator dan teknik sejenisnya sehingga penularan kepada petugas dan penyebaran HPAI/ Flu Burung pada saat pelaksanaan tindakan karantina dapat dicegah. Selanjutnya dilakukan pula beberapa langkah nyata lainnya, diantaranya meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi pengawasan serta pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa HPAI antara UPTKP tempat pengeluaran dengan UPTKP tempat pemasukan; meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, maupun di luar tempat tersebut khususnya dengan pihak kepolisian; serta melakukan tindakan tegas dan memproses secara hukum terhadap setiap pelaku pelanggaran pemasukan dan/ atau pengeluaran media pembawa HPAI/ Flu Burung sesuai dengan peraturan perundangan.
Sebagai komitmen
menjalankan peraturan tersebut dan juga didukung dari Peraturan Daerah
di Kabupaten Manokwari, SKP Kelas II Manokwari pada hari Jumat 2 Maret
2012 melaksanakan Tindakan Karantina dengan memusnahkan 4 ekor ayam yang
didatangkan dengan kapal Sinabung pada tanggal 28 Februari dan Labobar
pada 1 Maret, masing – masing terdiri dari 2 ekor berasal dari Bau –
bau dan 2 ekor berasal dari Toraja yang tidak ada identitas pemilik.
Selanjutnya pada hari Selasa 6 Maret 2012 dilakukan Tindakan Karantina
berupa penolakan terhadap 2 ekor ayam Bangkok dengan menggunakan kapal
Labobar. Pada waktu pelaksanaan penolakan dilakukan pengawalan dan
pengawasan sampai kapal berangkat, sehingga bila terjadi pelanggaran
seperti media pembawa yang ditolak diselundupkan kembali oleh pemilik,
maka segera dilakukan tindakan lebih lanjut oleh petugas Karantina.
Dengan
adanya kerja sama petugas karantina, kepolisian, instansi terkait serta
masyarakat Tujuan dari karantina pertanian dalam menjaga plasma nutfah
dan mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar daerah
maupun luar negeri bisa terwujud dan kesinambungan.
(by humas: drh. Tamrin)
Last Updated (Monday, 19 March 2012 12:39) Badan Karantina Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar