Kamis, 22 Maret 2012

Penolakan Hewan Pembawa Rabies


Karimun – Dalam hal pencegahan hama dan penyakit hewan karantina seperti Rabies atau yang lebih dikenal penyakit anjing gila, Karantina Pertanian berada di garda terdepan dengan fungsi perlindungannya. Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Karimun merupakan daerah bebas penyakit Rabies. Upaya pencegahan pemasukan Hewan Pembawa Rabies (HPR) dari daerah lain ke Karimun merupakan salah satu cara untuk mempertahankan status daerah bebas rabies bagi Karimun.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun sepekan yang lalu yakni tanggal 8 Maret 2012 telah melakukan penolakan pemasukan terhadap HPR berupa dua ekor anjing jenis Labrador dari Pulau Kundur. Penolakan dilakukan karena pemasukan anjing tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sehingga HPR tersebut terpaksa dikirim kembali ke daerah asal menggunakan K.M Miko Natalia.
Peran serta masyarakat dalam mempertahankan Karimun sebagai daerah bebas rabies sangat besar dan diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada petugas karantina pertanian di Tanjung Balai Karimun setiap akan melalulintaskan HPR seperti anjing, kucing, dan kera, dari atau ke Kabupaten Karimun pada khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya.
Last Updated (Friday, 16 March 2012 12:09). Cortesy of Badan Karantina Pertanian

Tidak ada komentar: