Karimun – Dalam hal pencegahan hama dan penyakit hewan karantina seperti Rabies atau yang lebih dikenal penyakit anjing gila, Karantina Pertanian berada di garda terdepan dengan fungsi perlindungannya. Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Karimun merupakan daerah
bebas penyakit Rabies. Upaya pencegahan pemasukan Hewan Pembawa Rabies
(HPR) dari daerah lain ke Karimun merupakan salah satu cara untuk
mempertahankan status daerah bebas rabies bagi Karimun.
Stasiun
Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun sepekan yang lalu
yakni tanggal 8 Maret 2012 telah melakukan penolakan pemasukan terhadap
HPR berupa dua ekor anjing jenis Labrador dari Pulau Kundur. Penolakan
dilakukan karena pemasukan anjing tidak dilengkapi sertifikat kesehatan
hewan dari daerah asal. Sehingga HPR tersebut terpaksa dikirim kembali
ke daerah asal menggunakan K.M Miko Natalia.
Peran
serta masyarakat dalam mempertahankan Karimun sebagai daerah bebas
rabies sangat besar dan diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
melaporkan kepada
petugas karantina pertanian di Tanjung Balai Karimun setiap akan
melalulintaskan HPR seperti anjing, kucing, dan kera, dari atau ke
Kabupaten Karimun pada khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya.
Last Updated (Friday, 16 March 2012 12:09). Cortesy of Badan Karantina Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar