Selasa, 29 Mei 2012

Fasilitas Pembiayaan melalui Skim Kredit Program untuk peningkatan kesejahteraan Petani


Kendala utama yang dihadapi Petani dalam usahanya adalah keterbatasan modal dan kekurangan informasi dalam mengakses permodalan ke lembaga keuangan atau perbankan. Kementerian Pertanian dalam mengatasi keterbatasan modal tersebut, telah mengembangkan fasilitas pembiayaan dalam bentuk skim kredit program dengan subsidi bunga dan penjaminan. Skim kredit program yang telah dikembangkan adalah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Pembibitan Sapi(KUPS), dan kredit Usaha Rakyat (KUR). KKP-E, KPEN-RP, KUPS adalah skim kredit program dengan suku bunga, sementara KUR adalah skim kredit program dengan penjaminan. Dana kredit sepenuhnya berasal dari Bank Pelaksana.

KKP-E adalah kredit investasi dan/ atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani/ peternak secara langsung melalui kelompoktani atau koperasi. Sumber dana 100 % dari perbankan dan resiko ditanggung oleh perbankan.Sasaran ditujukan kepada petani/ peternak dalam rangka pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kelompoktani/ gapoktan dalam rangka pengadaan pangan atau dalam rangka pengadaan/ peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut. Suku bunga yang dibayar peserta KKP-E adalah sebesar suku bunga komersial dikurangi subsidi yang dibayar oleh pemerintah. Sehingga suku bunga bersubsidi yang dibayar oleh petani tebu sebesar 7 % per tahun, Untuk petani tanaman pangan, hortikultura , peternakan, pengadaan pangan dan kelompoktani alsintan sebesar 5 % per tahun (ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2010 s/d 31 Maret 2011). Jangka waktu kredit paling lama 5 tahun. Besaran plafon kredit per petani/ peternak paling banyak Rp.100 juta, untuk koperasi, kelompoktani/gapoktan dalam rangka pengadaan pangan paling banyak Rp. 500 juta dan untuk alsintan paling banyak Rp. 500 juta.
KPEN-RP adalah kredit untuk perkebunan rakyat, melalui kemitraan baik pola PIR maupun kemitraan lainnya. Bunga kredit yang diberikan kepada petani pekebun sebesar 7 % untuk kelapa sawit dan kakao, 6 % untuk karet. Selisih bunga komersial dengan bunga yang dikenakan kepada pekebun menjadi beban pemerintah. Subsidi bunga diberikan sampai tanaman menghasilkan ( maksimum 5 tahun untuk kelapa sawit dan kakao, 7 tahun untuk karet. Luas lahan maksimum untuk masing-masing pekebun adalah 4 ha per KK. Penjaminan kredit adalah lembaga penjamin kredit.

KUPS hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang melaksanakan pengembangan usaha pembibitan sapi . Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS pelaku usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Jangka waktu pendanaan diberikan selama 2 tahun, dengan subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 tahun. Beban bunga kepada pelaku usaha hanya sebesar 5%. Sedangkan pelaku usaha yang berbentuk koperasi dan kelompoktani/ gabungan kelompoktani diberikan sampai tahun 2014 dengan subsidi bunga berakhir paling lambat tahun 2020.Pemerintah memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit. Subsidi bunga dibayarkan setiap 6 bulan sekali. Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjamin simpanan ditambah 6%. Sedang subsidi pemerintah berupa selisih tingkat bunga KUPS dengan beban bunga pelaku usaha.Resiko KUPS ditanggung sepenuhnya oleh Bank Pelaksana.

KUR adalah kredit modal kerja dan atau kredit investasi yang diberikan oleh Perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K)yang memiliki usaha produktif yang didukung dengan Program Penjaminan. Sasaran Petani, kelompoktani dan Gapoktan termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Besar kredit maksimum Rp. 500 juta/ nasabah, untuk plafon diatas Rp 5 juta s/d Rp 500 juta, suku bunga maksimum 16 % efektif per tahun. Sedang untuk plafon kredit kurang Rp 5 juta, suku bunga maksimum 24 % per tahun. Perusahaan penjamin memberikan jaminan 70 % dari kredit/ pembiayaan yang diberikan perbankan .Penilaian kelayakan usaha dan keputusan kredit sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.

Peranan Penyuluh Pertanian adalah melakukan upaya intermediasi akses permodalan ke lembaga Perbankan, membantu menghubungkan, bagi petani yang membutuhkan dengan memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dilaksanakan, membantu mencarikan penjamin ( avalis) serta melakukan pembinaan dan pendampingan agar kredit / pembiayaan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Penulis : Asia ( Penyuluh BPSDMP). cyber extension Kementan RI

Tidak ada komentar: