Selasa, 29 Mei 2012

Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor Pertanian


Sumber Gambar: http://www.pdk.or.id
Ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang didasarkan kreativitas, ketrampilan dan bakat individu, dimana input utamanya adalah Gagasan untuk menciptakan inovasi-inovasi, daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sektor Pertanian telah mengupayakan tumbuhnya kreativitas dan semangat pengembangan usaha produktif yang bernilai tambah dan berdaya saing dalam masyarakat tani khususnya pelaku agribisnis. Pengembangan ekonomi kreatif di sektor pertanian, dimulai dari penciptaan berbagai sarana produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, energi terbarukan, pengembangan produk dan desain kemasan, rekayasa tampilan, pengelolaan keunikan alam pertanian sampai pemanfaatan hasil samping atau limbah pertanian. Sasaran yang ingin dicapai adalah tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi kreatif berbasis pertanian sesuai potensi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Kreativitas diperlukan secara mutlak sebagai landasan dasar pengembangan usaha kreatif. Untuk menjadikan diri kreatif, terdapat 5 pola pikir utama yang diperlukan, yaitu : 1) pola pikir Disipliner, ilmu seni yang artistik yang bernilai keindahan, 2) pola pikir mensintesa, menuangkan ide-ide baru yang dapat diterima oleh konsumen yang akan meningkatkan nilai jual pemasaran, 3) pola pikir kreasi, kemampuan berkreasi yang menghasilkan desain-desain baru dan menciptakan trend , 4) pola pikir penghargaan yaitu sikap menghargai karya orang lain dan toleransi yang tinggi diantara sesama anggota komunitas yang menghargai perbedaan, 5) pola pikir etis, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi tidak meniru karya produk orang lain, tapi menjadi produktif dalam menghasilkan terobosan baru.
Lingkup ekonomi kreatif sektor pertanian : 1)Desain produk, 2) desain kemasan, 3) Pengembangan produk; 4) Pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5) Kerajinan dari hasil pertanian; 6) Agrowisata; 7) Taman dan olah bentuk tanaman; 8) Pengembangan pupuk organik (padat dan cair); 9) Pengembangan pestisida hayati ( Bio pestisida); 10) Pengembangan alat/ mesin tepat guna bagi usaha on farm dan off farm; 11) Pengembangan energi terbarukan ( Biofuel, Biogas, dan Biomass); 12) Wisata budaya terkait dengan pertanian.
Arah pengembangan ekonomi kreatif menuju pola industri ramah lingkungan dan penciptaan nilai tambah produk dan jasa yang berasal dari keahlian, bakat dan kreativitas intelektualitas sumberdaya insani, kekayaan budaya bangsa, bahan baku berbasis sumber daya alam, teknologi, tatanan institusi dan lembaga pembiayaan.
Strategi pengembangan ekonomi kreatif : 1) Identifikasi dan pemetaan potensi wilayah, termasuk kekhasan dan keunikan lokal, baik dilihat dari segi produk, sumberdaya maupun budaya dan kearifan lokal seperti produk spesifik lokal. 2) Pemberian insentif usaha, dengan pemberiaan bantuan teknologi dan permodalan, pembinaan dan akses pasar bagi produk-produk kreatif; 3) Peningkatan manajemen dan kelembagaan usaha serta peningkatan kapasitas kewirausahaan berbasis kelompok melalui pelatihan, bimbingan teknis, magang dan pendampingan; 4) pengembangan usaha berbasis pengolahan/ pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5) Pengembangan produk, desain produk, desain kemasan dan kerajinan dari hasil pertanian; 6) pengembangan sarana produksi teknologi tepat guna serta mendukung pertanian organik dan pengembangan energi terbarukan; 7) pengembangan produk indikasi geografis dan spesifik lokasi
Langkah-langkah operasional yang harus dilakukan oleh semua pihak terkait baik di pusat maupun daerah yaitu 1) penyusunan pedoman ekonomi kreatif sektor pertanian; 2) mengidentifikasi potensi dan peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis agribisnis- agroindustri di berbagai wilayah; 3) Pemetaan usaha kelompoktani/ gapoktan/ koperasi tani termasuk klasifikasi dan potensi unggulannya; 4) Penyusunan masterplan, rancang bangun dan proposal pengembangan ekonomi kreatif berbasis kelompok dalam kawasan; 5) Pengembangan industri kreatif melalui pengembangan produk kreatif, desain produk dan kemasan; 6) Pengembangan produk spesifik lokasi; 7) Pengembangan produk spesifik berdasarkan indikasi geografis; 8) Pengembangan agrowisata; 9) Bimbingan teknis, sertifikasi, promosi dan pemberian penghargaan.
Berbagai kreatifitas produk spesifik lokalita :
Kreatifitas produk bidang pangan antara lain : Abon jantung pisang ,telur asin berbagai rasa, Permen Pepaya, Tomat rasa kurma, Produk olahan lidah buaya, kripik pisang aneka rasa, Bahan campuran untuk pakan tenak : tepung kulit kacang tanah, tepung tulang, tepung bekicot, tepung cacing tanah; Ramuan Nabati untuk pengendali organisme pengganggu tanaman; Bio pestisida : Tembakau untuk pestisida, Daun sirsak pembasmi trips, mengendalikan hama/ penyakit tanaman dengan pestisida alami ( pengendalaian ulat pada tanaman, pengendalaian hama wereng dan hama walang sangit) ; Pupuk organik dari kotoran ternak (pupuk cair dan padat); Bio energi : biogas, biodiesel, bio etanol; Alat dan mesin pertanian : Alat tanam bibit padi, biji-bijian, Mesin pemipil jagung, Low cost Tropical screen house, sistem irigasi mikro, alat pembuat pupuk organik, alat pencacah rumput.
Penulis : Asia (Penyuluh BPSDMP) . Sumber informasi : Pedoman ekonomi kreatif sektor pertanian. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi. Direktorat jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 2011. cyber extension Kementan RI 

BERITA / ARTIKEL TERKAIT :

Fasilitas Pembiayaan melalui Skim Kredit Program untuk peningkatan kesejahteraan Petani

Kendala utama yang dihadapi Petani dalam usahanya adalah keterbatasan modal dan kekurangan informasi dalam mengakses permodalan ke lembaga keuangan atau perbankan. Kementerian Pertanian ......selengkapnya.

Tidak ada komentar: