Sumber Gambar: http://www.pdk.or.id |
Ekonomi
kreatif adalah kegiatan ekonomi yang didasarkan kreativitas,
ketrampilan dan bakat individu, dimana input utamanya adalah Gagasan
untuk menciptakan inovasi-inovasi, daya kreasi dan daya cipta individu
yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sektor Pertanian telah mengupayakan tumbuhnya kreativitas dan semangat pengembangan usaha produktif yang bernilai tambah dan berdaya saing dalam masyarakat tani khususnya pelaku agribisnis. Pengembangan ekonomi kreatif di sektor pertanian, dimulai dari penciptaan berbagai sarana produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, energi terbarukan, pengembangan produk dan desain kemasan, rekayasa tampilan, pengelolaan keunikan alam pertanian sampai pemanfaatan hasil samping atau limbah pertanian. Sasaran yang ingin dicapai adalah tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi kreatif berbasis pertanian sesuai potensi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Kreativitas diperlukan secara mutlak sebagai landasan dasar pengembangan usaha kreatif. Untuk menjadikan diri kreatif, terdapat 5 pola pikir utama yang diperlukan, yaitu : 1) pola pikir Disipliner, ilmu seni yang artistik yang bernilai keindahan, 2) pola pikir mensintesa, menuangkan ide-ide baru yang dapat diterima oleh konsumen yang akan meningkatkan nilai jual pemasaran, 3) pola pikir kreasi, kemampuan berkreasi yang menghasilkan desain-desain baru dan menciptakan trend , 4) pola pikir penghargaan yaitu sikap menghargai karya orang lain dan toleransi yang tinggi diantara sesama anggota komunitas yang menghargai perbedaan, 5) pola pikir etis, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi tidak meniru karya produk orang lain, tapi menjadi produktif dalam menghasilkan terobosan baru.
Lingkup ekonomi kreatif sektor pertanian : 1)Desain produk, 2) desain kemasan, 3) Pengembangan produk; 4) Pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5) Kerajinan dari hasil pertanian; 6) Agrowisata; 7) Taman dan olah bentuk tanaman; 8) Pengembangan pupuk organik (padat dan cair); 9) Pengembangan pestisida hayati ( Bio pestisida); 10) Pengembangan alat/ mesin tepat guna bagi usaha on farm dan off farm; 11) Pengembangan energi terbarukan ( Biofuel, Biogas, dan Biomass); 12) Wisata budaya terkait dengan pertanian.
Arah pengembangan ekonomi kreatif menuju pola industri ramah lingkungan dan penciptaan nilai tambah produk dan jasa yang berasal dari keahlian, bakat dan kreativitas intelektualitas sumberdaya insani, kekayaan budaya bangsa, bahan baku berbasis sumber daya alam, teknologi, tatanan institusi dan lembaga pembiayaan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sektor Pertanian telah mengupayakan tumbuhnya kreativitas dan semangat pengembangan usaha produktif yang bernilai tambah dan berdaya saing dalam masyarakat tani khususnya pelaku agribisnis. Pengembangan ekonomi kreatif di sektor pertanian, dimulai dari penciptaan berbagai sarana produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, energi terbarukan, pengembangan produk dan desain kemasan, rekayasa tampilan, pengelolaan keunikan alam pertanian sampai pemanfaatan hasil samping atau limbah pertanian. Sasaran yang ingin dicapai adalah tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi kreatif berbasis pertanian sesuai potensi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Kreativitas diperlukan secara mutlak sebagai landasan dasar pengembangan usaha kreatif. Untuk menjadikan diri kreatif, terdapat 5 pola pikir utama yang diperlukan, yaitu : 1) pola pikir Disipliner, ilmu seni yang artistik yang bernilai keindahan, 2) pola pikir mensintesa, menuangkan ide-ide baru yang dapat diterima oleh konsumen yang akan meningkatkan nilai jual pemasaran, 3) pola pikir kreasi, kemampuan berkreasi yang menghasilkan desain-desain baru dan menciptakan trend , 4) pola pikir penghargaan yaitu sikap menghargai karya orang lain dan toleransi yang tinggi diantara sesama anggota komunitas yang menghargai perbedaan, 5) pola pikir etis, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi tidak meniru karya produk orang lain, tapi menjadi produktif dalam menghasilkan terobosan baru.
Lingkup ekonomi kreatif sektor pertanian : 1)Desain produk, 2) desain kemasan, 3) Pengembangan produk; 4) Pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5) Kerajinan dari hasil pertanian; 6) Agrowisata; 7) Taman dan olah bentuk tanaman; 8) Pengembangan pupuk organik (padat dan cair); 9) Pengembangan pestisida hayati ( Bio pestisida); 10) Pengembangan alat/ mesin tepat guna bagi usaha on farm dan off farm; 11) Pengembangan energi terbarukan ( Biofuel, Biogas, dan Biomass); 12) Wisata budaya terkait dengan pertanian.
Arah pengembangan ekonomi kreatif menuju pola industri ramah lingkungan dan penciptaan nilai tambah produk dan jasa yang berasal dari keahlian, bakat dan kreativitas intelektualitas sumberdaya insani, kekayaan budaya bangsa, bahan baku berbasis sumber daya alam, teknologi, tatanan institusi dan lembaga pembiayaan.
Strategi
pengembangan ekonomi kreatif : 1) Identifikasi dan pemetaan potensi
wilayah, termasuk kekhasan dan keunikan lokal, baik dilihat dari segi
produk, sumberdaya maupun budaya dan kearifan lokal seperti produk
spesifik lokal. 2) Pemberian insentif usaha, dengan pemberiaan bantuan
teknologi dan permodalan, pembinaan dan akses pasar bagi produk-produk
kreatif; 3) Peningkatan manajemen dan kelembagaan usaha serta
peningkatan kapasitas kewirausahaan berbasis kelompok melalui pelatihan,
bimbingan teknis, magang dan pendampingan; 4) pengembangan usaha
berbasis pengolahan/ pemanfaatan hasil samping dan limbah pertanian; 5)
Pengembangan produk, desain produk, desain kemasan dan kerajinan dari
hasil pertanian; 6) pengembangan sarana produksi teknologi tepat guna
serta mendukung pertanian organik dan pengembangan energi terbarukan; 7)
pengembangan produk indikasi geografis dan spesifik lokasi
Langkah-langkah
operasional yang harus dilakukan oleh semua pihak terkait baik di pusat
maupun daerah yaitu 1) penyusunan pedoman ekonomi kreatif sektor
pertanian; 2) mengidentifikasi potensi dan peluang pengembangan ekonomi
kreatif berbasis agribisnis- agroindustri di berbagai wilayah; 3)
Pemetaan usaha kelompoktani/ gapoktan/ koperasi tani termasuk
klasifikasi dan potensi unggulannya; 4) Penyusunan masterplan, rancang
bangun dan proposal pengembangan ekonomi kreatif berbasis kelompok dalam
kawasan; 5) Pengembangan industri kreatif melalui pengembangan produk
kreatif, desain produk dan kemasan; 6) Pengembangan produk spesifik
lokasi; 7) Pengembangan produk spesifik berdasarkan indikasi geografis;
8) Pengembangan agrowisata; 9) Bimbingan teknis, sertifikasi, promosi
dan pemberian penghargaan.
Berbagai kreatifitas produk spesifik lokalita :
Kreatifitas produk bidang pangan antara lain : Abon jantung pisang ,telur asin berbagai rasa, Permen Pepaya, Tomat rasa kurma, Produk olahan lidah buaya, kripik pisang aneka rasa, Bahan campuran untuk pakan tenak : tepung kulit kacang tanah, tepung tulang, tepung bekicot, tepung cacing tanah; Ramuan Nabati untuk pengendali organisme pengganggu tanaman; Bio pestisida : Tembakau untuk pestisida, Daun sirsak pembasmi trips, mengendalikan hama/ penyakit tanaman dengan pestisida alami ( pengendalaian ulat pada tanaman, pengendalaian hama wereng dan hama walang sangit) ; Pupuk organik dari kotoran ternak (pupuk cair dan padat); Bio energi : biogas, biodiesel, bio etanol; Alat dan mesin pertanian : Alat tanam bibit padi, biji-bijian, Mesin pemipil jagung, Low cost Tropical screen house, sistem irigasi mikro, alat pembuat pupuk organik, alat pencacah rumput.
Penulis : Asia (Penyuluh BPSDMP) . Sumber informasi : Pedoman ekonomi kreatif sektor pertanian. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi. Direktorat jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 2011. cyber extension Kementan RI
Kreatifitas produk bidang pangan antara lain : Abon jantung pisang ,telur asin berbagai rasa, Permen Pepaya, Tomat rasa kurma, Produk olahan lidah buaya, kripik pisang aneka rasa, Bahan campuran untuk pakan tenak : tepung kulit kacang tanah, tepung tulang, tepung bekicot, tepung cacing tanah; Ramuan Nabati untuk pengendali organisme pengganggu tanaman; Bio pestisida : Tembakau untuk pestisida, Daun sirsak pembasmi trips, mengendalikan hama/ penyakit tanaman dengan pestisida alami ( pengendalaian ulat pada tanaman, pengendalaian hama wereng dan hama walang sangit) ; Pupuk organik dari kotoran ternak (pupuk cair dan padat); Bio energi : biogas, biodiesel, bio etanol; Alat dan mesin pertanian : Alat tanam bibit padi, biji-bijian, Mesin pemipil jagung, Low cost Tropical screen house, sistem irigasi mikro, alat pembuat pupuk organik, alat pencacah rumput.
Penulis : Asia (Penyuluh BPSDMP) . Sumber informasi : Pedoman ekonomi kreatif sektor pertanian. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi. Direktorat jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 2011. cyber extension Kementan RI
BERITA / ARTIKEL TERKAIT :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar