Sesuai dengan Permentan No. 82/Peremntan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, maka dengan ini disampaikan bahwa :
1.
|
Diharapkan seluruh PPL mendampingi kelompoktani dalam menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi Musim
Tanam 2015 di WDB nya masing-masing.
|
2.
|
Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi menggunakan sistim
Musim Tanam yaitu MT I (Januari – April), MT II (Mei – Agustus) dan MT III
(September – Desember) dengan berpegang pada rekomendasi teknis serta luas
tanam yang sesuai.
|
3.
|
RDKK Pupuk Bersubsidi dikelompokkan secara
terpisah tiap subsektor (Tanaman
Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Petambak).
|
4.
|
RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat dan ditandangani Ketua
Kelompoktani dan disetujui Penyuluh Pendamping.
|
5.
|
Rekapitulasi
RDKK tingkat desa/Gapoktan dibuat dan ditandatangani Ketua Gapoktan,
disetujui oleh Penyuluh Pendamping dan Kepala Desa/Lurah.
|
6.
|
Rekapitulasi
RDKK tingkat kecamatan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala UPTD terkait
subsektor, disetujui oleh Kepala Balai Penyuluhan dan Camat.
|
6 komentar:
o.k mase siap dech...tetep disuport kami y...
Sosialisasi Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013. kapan ditunggu lho......
Siap mas Heri, lanjutken...
Sementara dicuplik khusus masalah pendampingan RDKK Pak Pulisi India hehehe....
Mohon dosis pupuk yg harus digunakan untuk masing2 komoditi berapa ya? Trmkasih
Mohon dosis pupuk yang harus digunakan untuk masing2 komoditi per ha berapa ya? Trmkasih
Gus Sun, rekomendasinya tetap seperti tahun lalu dan tidak ada perubahan. Harap koordinasi dengan mantan setempat. Trim.
Posting Komentar