Sesuai dengan Permentan No. 82/Peremntan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, maka dengan ini disampaikan bahwa :
|
1.
|
Diharapkan seluruh PPL mendampingi kelompoktani dalam menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi Musim
Tanam 2015 di WDB nya masing-masing.
|
|
2.
|
Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi menggunakan sistim
Musim Tanam yaitu MT I (Januari – April), MT II (Mei – Agustus) dan MT III
(September – Desember) dengan berpegang pada rekomendasi teknis serta luas
tanam yang sesuai.
|
|
3.
|
RDKK Pupuk Bersubsidi dikelompokkan secara
terpisah tiap subsektor (Tanaman
Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Petambak).
|
|
4.
|
RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat dan ditandangani Ketua
Kelompoktani dan disetujui Penyuluh Pendamping.
|
|
5.
|
Rekapitulasi
RDKK tingkat desa/Gapoktan dibuat dan ditandatangani Ketua Gapoktan,
disetujui oleh Penyuluh Pendamping dan Kepala Desa/Lurah.
|
|
6.
|
Rekapitulasi
RDKK tingkat kecamatan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala UPTD terkait
subsektor, disetujui oleh Kepala Balai Penyuluhan dan Camat.
|